Saturday 24 October 2015

5 Keadilan Hukum Bagi Rakyat Kecil

FiveColorful. Indonesia adalah negara yang dalam sitem pemerintahannya diatur oleh hukum dan hukum tersebut sudah diatur dalam undang undang republik indonesia, dalam menjalankan kehidupannya rakyat indonesia sudah diikat oleh aturan yang di buat dalam undang undang sehingga bagi siapa saja yang melanggarnya akan terkena sanksi baik itu berupa denda maupun hukuman, hukum di Indonesia ini seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa ia lebih memihak kepada yang memiliki uang atau kekayaan dan akan lebih menyengsarakan orang-orang yang tidak memiliki apa apa seperti rakyat miskin, hal itu sudah menjadi rahasia umum, sebagai contohnya terdapat sebuah pengadilan yang memutuskan untuk menjatuhkan pidana yang lama dan denda yang besar kepada rakyat kecil yang misalnya mencuri kayu bakar, tetapi dilain sisi pengadilan memutuskan untuk menjatuhkan pidana serta denda yang sedikit untuk para KORUPTOR dan apakah hal tersebut merupakan keadilan yang sesungguhnya, padahal koruptor itu sama halnya dengan mencuri uang dari rakyat, dan biasanya seorang koruptor itu mencurinya tidak hanya sedikit, bahkan mencapai milyaran sampai trilyunan. Keadilan yang semakin hari semakin buruk serta ditambah dengan penegak hukum di Indonesia yang sangat mudah dijinakkan asalkan ada sesuatunya, hal itu menjadi pekerjaan besar untuk pemerintah untuk memperbaiki kualitas penegak hukum, karena bagaimanapun juga hukum di Indonesia ini akan berjalan adil tentunya dibutuhkan kesadaran dari masyarakat itu sendiri dan yang paling penting ialah kesadaran penegak hukum, dalam hal ini sudah terangkum lima keadilan hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan kepada rakyat kecil.
  1. Tragedi Sandal Jepit, tragedi yang sangat menonjolkan betapa burukya kualitas keadilan di Indonesai ini, seorang anak laki-laki yang mencuri satu sandal jepit ia harus merelakan dirinya untuk dipenjara selama 5 tahun, apakah hal tersebut pantas, kasusnya yang ditangani dengan cepat dan membuat anak ini mendekam di penjara, setelah kabar beredar luas banyak sekali simpatisan yang mengecam akan keadilan yang diterima anak ini. Upaya pembebasan tersangka sekaligus kritikan tajam untuk oknum polisi pun dilakukan salah satunya adalah menggelar pengumpulan 1000 sandal untuk mereka. Berbagai merek sandal jepit terlihat menggunung, hasil sumbangan dari warga dari berbagai penjuru. Sandal berbagai model, warna dan ukuran. Ada yang masih baru, namun tak sedikit sandal butut bekas pakai. Tetapi inilah kenyataan tentang kondisi keadilan di negeri kita.
  2. Nenek Asyani, nenek yang sudah berusia 45 tahun ini dituduh mencuri kayu, kasus ini telah dilaporkan polisi oleh pihak perhutani, kayu yang awalnya akan dijadikan tempat duduk ini malah menjadi malapetaka untuk nenek Asyani bagaimana tidak ia dituduh sekaligus dilaporkan kepada pihak kepolisian atas tuduhan pencurian, sementara itu menurut pengakuannya kayu itu merupakan milik sendiri dan bukan hasil curian.
  3. Nenek Hasnah, seorang nenek yang mencuri sebotol minyak kayu putih di alfamart ini di denda senilai 15 Juta rupiah, Kejadian ini bermula ketika salah satu karyawan Alfamart, tidak menaruh rasa curiga kepada nenek tersebut, namun nenek tersebut di ketahui cuma berputar-putar cukup lama, selanjutnya nenek Hasnah keluar tanpa membeli apapun sehingga tidak berhenti di kasir. Setelah membuka CCTV pihak Alfamart mendapatkan nenek itu menyembunyikan satu buah minyak kayu putih di saku bajunya. Atas ulah sang nenek Hasnah, salah satu pegawai alfamart mengaku kesal, menurutnya, bila ada barang hilang akibat kecurian di tempatnya bekerja maka pegawai yang harus bertanggung jawab menggantinya dengan uang gaji. Peraturan ini sudah di tentukan oleh managemen Alfamart dan peraturan tersebut tidak bisa di ganggu gugat.
  4. Nenek Pencuri Singkong, kemiskinan memang salah satu penyebab untuk terjadinya tindakan kriminal seperti pencurian, tetapi kemiskina tidak akan terjadi apabila kita sadar dan memperhatikan serta membantu orang orang yang kurang mampu yang berada di sekitar kita, seperti nenek ini rela mencuri sisngkong untuk memberikan cucunya makan karena kelaparan serta anaknya yang sedang sakit, sehingga nenek tersebut harus merelakan untuk masuk kedalam ruang sidang dan nenek tersebut telah dituntut dengan tuduhan pencurian oleh salah satu pihak, sementara itu hakim tidak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi harus dihukum dan mendenda nenek tersebut senilai 1juta rupiah dan jika tidak mampu membayar maka  harus masuk penjara 2,5 tahun "Tuntutan jaksa PU”. Nenek tersebut tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara hakim Marzuki mencopot topi, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang sejumlah 1juta rupiah ke dalam topi tersebut dan berkata kepada hadirin.
    Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir diruang sidang ini sebesar 50rb rupiah, sebab menetap dikota ini, yang membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya," ”Sdr panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.” Sampai palu diketuk dan hakim Marzuki meninggalkan ruang sidang, nenek itupun pergi dengan mengantongi uang 3,5juta rupiah. (Terkait kisah ini masih belum jelas asli atau palsu)
  5. Pencuri Ayam, kasus ini melibatkan dua orang anak yang masih dibawah umur yang dituduh sebagai pencuri ayam, pada tuduhannya tersebut dua anak itu dituntut denga hukuman penjara 3,5 tahun kedua anak tersebut masih berumur 13 tahun, menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Keduanya merupakan warga Rancapaku Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya, dan dituduh mencuri dua ekor anak ayam milik tetangganya.
Itulah Lima keadilan hukum bagi rakyat kecil, semoga dengan bejalannya waktu keadaan atau kondisi hukum di Indonesia akan semakin berkualitas, tetapi untuk menegakkan hukum yag adil kepada siapapun itu harus melibatkan kesadaran masyarakat dan penegak hukum.

0 comments:

Post a Comment